TUGAS TULISAN IBD
“Makna Keadilan dan Macam-Macam
Keadilan ”
Disusun oleh :
Syifa Wati (1EA04)
(17212273)
Nama : Syifa Wati
Kelas : 1EA04
NPM : 17212273
Tema :
Makna keadilan dan macam-macam
keadilan beserta contohnya.
Judul :
“Makna Keadilan dan Macam-Macam
Keadilan ”
Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan
dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
- Teori keadilan menurut Aristoteles
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- keadilan menurut Plato
- Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
- Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan
keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Ada
beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates ,keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu,
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Macam-macam
keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar
Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang
telah mereka sepakati.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adi adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain.
Contoh :
·
Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya
dari orang-orang yang jahat.
·
Polisi wajib menjaga masyarakat dari para
penjahat.
Tanggapan :
Makna keadilan sangat berperan penting dalam kehidupan , banyak contoh
dan macam-macam keadilan , seperti keadilan komutatif , distributive, legal ,
vindikatif , kreatif dan protektif. Setiap orang pasti mengetahui apa arti dari
kata adil , dalam kamus b.Indonesia adil artinya kejujuran , ketulusan,
keikhlasan.
Dan di Indonesia saat ini sudah
menerapkan keadilan menurut hukum dan undang-undang yang ada .
Saran :
Indonesia adalah Negara hukum , untuk saat ini hukum-hukum yang ada di
Indonesia sudah sangat baik. Perilaku adil yang di terapkan pemarintah kepada
masyarakat sudah mulai terlihat, dan mungkin harus terus ditingkatkan lagi. Supaya
masyarakat Indonesia merasa lebih nyaman dan tentram dalam mendapatkan keadilan
dari pemerintah di Indonesia sendiri.
Sumber :
http://halil4.wordpress.com/2010/01/06/bab-3-keterbukaan-dan-keadilan/
Kak, contoh keadilan menurut thomas hobbes itu apa? Mohon bantuannya. Terimakasih :)
BalasHapus