Perbedaan
Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah
Setelah kita tahu apa
pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah, maka inilah
perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Perbedaan disini
bisa dilihat dari koperasi konvensional
yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam
koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi,
tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.
Koperasi
konvensional
.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal
dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi
berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah
perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang
bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpula. Pengertian dari
Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi
keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan
dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Konsep Koperasi
Adanya pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat
dan negara-negara berpaham sosialis.
1) Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut
bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok
keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota
koperasi.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasiona.
Koperasi merupakan bagian dari suatu
tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Aliran
Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman aliran
koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1) Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2) Aliran Sosialis
Menurut
aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis
yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat
sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3) Aliran Persemakmuran
Aliran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan
berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Prinsip Koperasi
Dalam
Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4) Pemberian balas jasa tidak terkait
dengan besarnya setoran modal.
5) Memegang teguh prinsip kemandirian.
Koperasi Syariah
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang
kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan
syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah
memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah
produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan
sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli
dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan
pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya
perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem
konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun
masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai
koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.
Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b. Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.
Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d. Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.
Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten,
kreatif, inovatif.
f.
Ri’ayah yang
mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah yang
mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang
dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif
f. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha
produktif anggota
sumber :
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
jazakillah khairan katsiraa
BalasHapusTerimakasih artikel perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah.Diharapkan Tulisan yang lebih lengkap lagi mengenai Koperasi Syariah segera diposting.
BalasHapus