Koperasi Syariah
Di Indonesia tidak hanya ada Koperasi saja tetapi juga ada
koperasi Syariah, secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu
Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia(MUI). .
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Riba adalah bunga, maysir adalah spekulasi dan gharar adaah
ketidak jelasan, di dalam koperasi syariah unsur-unsur seperti ini di larang,
karena pada konsepnya dalam ekonomi syariah menerapkan system bagi hasil.
Dan tujuan dari
koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Koperasi syariah mempunyai beberapa
landasan yaitu :
- Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
- Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi
Indonesia:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Sumber : : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar