Selasa, 29 April 2014

TULISAN_HAK BAGI ANAK-ANAK JALANAN


­HAK BAGI ANAK-ANAK JALANAN 

Anak jalanan, sering kita mendengar tentang anak jalanan. Dimana sebagian masyarakat memahami anak jalanan adalah seorang anak yang pekerjaannya seperti mengamen dijalan, jualan Koran dijalan, dan yang sering adalah mengemis dijalan , selain itu kehidupan mereka juga hampir 100% dijalanan. Ini yang menjadi topic utama yang harus dibahas. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokratis , dimana setiap warga negaranya mempunyai  hak dan kewajiban. Dan salah satunya anak jalanan. Mereka mempunyai hak untuk hidup lebih layak. Mereka juga punya kewajiban untuk bisa belajar dan sekolah. Namun hal ini menjadi sangat sulit dikalangan menengah kebawah, mereka lebih memilih bekerja daripada bersekolah. Menurut mereka apabila mereka bekerja mereka bisa makan dan mereka bisa dapat uang untuk menghidupi kebutuhan mereka sehari-hari. Kebanyakkan dari mereka tidak mempunyai orang tua dan tempat tinggal yang layak. Mereka biasa tidur di bawah kolong jembatan bahkan di depan ruko-ruko yang sudah tutup.

Sayangnya, walaupun diantara mereka mempunyai orang tua tapi justru orang tuanya sendirilah yang memamnfaatkan anak-anaknya untuk mengemis dijalan. Bekerja sebagai pengamen atau pengemis dijalan banyak mengandung resiko, tak jarang mereka di paksa memberi uang kepada preman dijalan, apabila ada razia oleh Satpol PP mereka juga harus kejar-kejaran supaya tidak tertangkap, dan kecelakaan dijalan juga jadi salah satu resiko yang harus mereka hadapi. Pengaruh lingkungan juga menjadi factor dari tingkah laku mereka, contohnya banyak anak-anak jalanan yang menjadi pelaku kriminal sebagai copet di pasar maupun dijalan. Itu mereka lakukan untuk mendapatkan uang karena keadaan ekonomi mereka yang mendesak. Dan apabila pergaulan mereka sudah bebas dan tidak ada peringatan khusus dari masyarakat sekitar, mereka bisa menjadi sangat berbahaya. Mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak baik, mabuk, judi, dan dapat mengamcam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat , seorang anak mempunyai hak untuk dapat belajar dan menuntut ilmu, bukankah anak-anak ini akan tumbuh menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan Negara ini ??? yaa, mereka bisa menjadi kebanggaan Negara jika mereka dapat memperoleh kehidupan yang layak dan mereka dapat menuntut ilmu sesuai dengan hak dan kewajiban mereka. Berikut pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus  HAM bagi anak.
 PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan keidupannya.**)
PASAL 28 B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan didiskriminasi.**)
PASAL 28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2)    Setaip orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.**)
PASAL 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa man dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**)
PASAL 28 I
(1)    Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidakk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang didiskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu.**)
Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang hak anak,antara lain:
1.Undang Undang No. 4 tahun 1979  tentang kesejahteraan anak.
2.Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990  tentang ratifikasi konversi hak anak.
dari pasal-pasal diatas menjadi pandangan penting bagi pemerintah, bagaimana cara mengatasi khasus dari anak-anak jalanan ini. Pemerintah harus lebih peduli lagi kepada kalangan masyarakat khususnya yang menegah kebawah pada taraf ekonominya. Selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi adanya sekolah gratis bagi para anak-anak jalanan yang kurang mampu, namun tidak hanya sosialisasi atau mengadakan sekolah gratis tapi pemerintah dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang terkait tentang hak asasi anak dapat memberikan penyuluhan untuk sedikit demi sedikit mengubah cara tingkah laku, perilaku dan tindakan yang sudah menjadi kebiasaan bagi anak-anak jalanan. Mereka sangat memerlukan kasih sayang yang tulus dari mana saja khususnya bagi anak-anak yang sudah ditinggalkan oleh orang tuanya. Mereka sangat kurang perhatian dan kehidupan dijalanan itu sangat keras.




Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar