Selasa, 08 April 2014

WAWASAN NUSANTARA_TUGAS 5


WAWASAN NUSANTARA

Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia.
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukuaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasia, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan dalam tekadnya untuk menat kehidupan di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancaila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara Negara, para pempinan pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hokum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

A. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

B. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

C. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Hakikat Wawasan Nusantara

Keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut bearti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa menghilangakan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

Sumber :

LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar