WAWASAN
NUSANTARA
Landasan,
Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia.
Pengertian yang
digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui
sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukuaan UUD 1945.
Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasia,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan
dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi
seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi
perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di
dalam Negara Kesatuan dalam tekadnya untuk menat kehidupan di dalam negara
Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancaila sebagai
falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat para penyelenggara Negara, para pempinan pemerintah, dan seluruh
rakyat Indonesia.
Dengan demikian,
pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan
dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu,
Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan
Nusantara.
Landasan
Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan
konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, Negara mengatasi
segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya,
kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di
atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan,
hokum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia
(HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Dengan demikian, UUD
1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan
Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara
A.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
B.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C.
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang
terdiri dari :
1. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
1. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakikat
Wawasan Nusantara
Keutuhan nusantara,
dalam pengertian: cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut bearti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan Negara Indonesia, tanpa menghilangakan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Sumber
:
LEMHANAS, Pendidikan
Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar