HAK
BAGI ANAK-ANAK JALANAN
Anak
jalanan, sering kita mendengar tentang anak jalanan. Dimana sebagian masyarakat
memahami anak jalanan adalah seorang anak yang pekerjaannya seperti mengamen
dijalan, jualan Koran dijalan, dan yang sering adalah mengemis dijalan , selain
itu kehidupan mereka juga hampir 100% dijalanan. Ini yang menjadi topic utama
yang harus dibahas. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokratis , dimana
setiap warga negaranya mempunyai hak dan
kewajiban. Dan salah satunya anak jalanan. Mereka mempunyai hak untuk hidup
lebih layak. Mereka juga punya kewajiban untuk bisa belajar dan sekolah. Namun
hal ini menjadi sangat sulit dikalangan menengah kebawah, mereka lebih memilih
bekerja daripada bersekolah. Menurut mereka apabila mereka bekerja mereka bisa
makan dan mereka bisa dapat uang untuk menghidupi kebutuhan mereka sehari-hari.
Kebanyakkan dari mereka tidak mempunyai orang tua dan tempat tinggal yang
layak. Mereka biasa tidur di bawah kolong jembatan bahkan di depan ruko-ruko
yang sudah tutup.
Sayangnya,
walaupun diantara mereka mempunyai orang tua tapi justru orang tuanya
sendirilah yang memamnfaatkan anak-anaknya untuk mengemis dijalan. Bekerja
sebagai pengamen atau pengemis dijalan banyak mengandung resiko, tak jarang
mereka di paksa memberi uang kepada preman dijalan, apabila ada razia oleh
Satpol PP mereka juga harus kejar-kejaran supaya tidak tertangkap, dan
kecelakaan dijalan juga jadi salah satu resiko yang harus mereka hadapi.
Pengaruh lingkungan juga menjadi factor dari tingkah laku mereka, contohnya
banyak anak-anak jalanan yang menjadi pelaku kriminal sebagai copet di pasar
maupun dijalan. Itu mereka lakukan untuk mendapatkan uang karena keadaan
ekonomi mereka yang mendesak. Dan apabila pergaulan mereka sudah bebas dan
tidak ada peringatan khusus dari masyarakat sekitar, mereka bisa menjadi sangat
berbahaya. Mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak baik, mabuk, judi, dan
dapat mengamcam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ini
menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat , seorang anak
mempunyai hak untuk dapat belajar dan menuntut ilmu, bukankah anak-anak ini
akan tumbuh menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan Negara ini ??? yaa,
mereka bisa menjadi kebanggaan Negara jika mereka dapat memperoleh kehidupan
yang layak dan mereka dapat menuntut ilmu sesuai dengan hak dan kewajiban
mereka. Berikut pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus HAM bagi anak.
PASAL 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan keidupannya.**)
PASAL
28 B
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan didiskriminasi.**)
PASAL
28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mafaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.**)
(2)
Setaip orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.**)
PASAL
28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa man
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.**)
PASAL
28 I
(1)
Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidakk dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.**)
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang didiskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap
diskriminatif itu.**)
Selain
pasal-pasal tersebut ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang hak
anak,antara lain:
1.Undang
Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
2.Undang
Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3.
Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4.
Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konversi hak
anak.
dari
pasal-pasal diatas menjadi pandangan penting bagi pemerintah, bagaimana cara
mengatasi khasus dari anak-anak jalanan ini. Pemerintah harus lebih peduli lagi
kepada kalangan masyarakat khususnya yang menegah kebawah pada taraf
ekonominya. Selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi adanya sekolah
gratis bagi para anak-anak jalanan yang kurang mampu, namun tidak hanya
sosialisasi atau mengadakan sekolah gratis tapi pemerintah dan masyarakat serta
lembaga-lembaga yang terkait tentang hak asasi anak dapat memberikan penyuluhan
untuk sedikit demi sedikit mengubah cara tingkah laku, perilaku dan tindakan
yang sudah menjadi kebiasaan bagi anak-anak jalanan. Mereka sangat memerlukan kasih
sayang yang tulus dari mana saja khususnya bagi anak-anak yang sudah
ditinggalkan oleh orang tuanya. Mereka sangat kurang perhatian dan kehidupan
dijalanan itu sangat keras.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar