Rangkuman
Pemahaman
Tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsepnya
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya, baik dari
segi konsep maupun praktek. Demos menyiratkan makna diskriminatif.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian System Pemerintahan Negara.
1. Bentuk Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai cirri khas dalam pelakasanaan kedaulatan rakyat dan
demokrasinya.
Ada
berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a. Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional , dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
a. Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional , dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
2. Kekuasaan Dalam Pemerintah
Keuasaan pemerintah
dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan
legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melakasanakan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintah); dan kekuasaan federative (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian montesque
bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
- Badan legislative, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang ,
- Badan eksekutif , yang memegang kekuasaan yang menjalankan undang-undang,
- Badan yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparrty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem partai (monoparty system)
- Sistem pengisian jabatan pemegang keukasaan Negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Ada empat macam
sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu :
1.
Sistem pemerintahan dictator (dictator
borjuis dan proletar)
2.
Sistem pemerintahan parlementer,
3.
Sistem pemerintahan presidensil,
4.
Sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila sebagai
landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan
perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU
dan perpu, PP, keppres dan peraturan
pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber
pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis,
yaitu UUD 1945 (Pembukaan , Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak
Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati,
dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga
Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad
Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
adalah sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Pada siang harinya MR.
M Yamin menyampaikan preambule UUD di dalamnya tercantum lima rumusan dasar
Negara, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Pada akhirnya
tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD
1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebiksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
6. Struktur Pemerintah Republik
Indonesia
a. Badan Pelaksana Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
a. Departemen beserta aparat di bawahnya,
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik Negara (BUMN)
2. Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
a. Pemrintah pusat
b. Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan.
c. Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II.
Hal pemerintah pusat :
1. Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
2. Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan
4. Pola musyawarah dan mufakat.
5. Tugas pokok pemerintah RI
6. Hal pemerinahan wilayah
7. Hal pemerintahan daerah
a. Badan Pelaksana Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
a. Departemen beserta aparat di bawahnya,
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik Negara (BUMN)
2. Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
a. Pemrintah pusat
b. Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan.
c. Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II.
Hal pemerintah pusat :
1. Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
2. Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan
4. Pola musyawarah dan mufakat.
5. Tugas pokok pemerintah RI
6. Hal pemerinahan wilayah
7. Hal pemerintahan daerah
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita
pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup kelompok yang ada di dalam
UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi
dapat diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai
dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini
berari bahwa :
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
- Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
- Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme Demokrasi
Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan
pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang
berlangsung menurut hukum yang berkiblat
pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang
tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis
yang disebut UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah
rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
- Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
- Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif.
- Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini
sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin di capai oleh
negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor
manajemen nasional. Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, penyelenggaraan pemerintah didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan,
yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.
Daerah terbagi dalam daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah
besar disebut pemerintahan daerah tingkat 1 yang sekaligus berperan sebagai perwakilan
pemerintah pusat yang berada di daerah tingakt II sekaligus sebagai perwakilan
pusat di daerah kecil yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi
berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan,
dan keamanan.
Sumber :
LEMHANAS, Pendidikan
Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.
Hayy Guys ....Ada kabar gembira buat para drakor alias drama korea....... yuk siapkan handpone nya bersama cemilan juga lebih asyik lagi ada sahabat atau keluarga juga ..... langsung aja dech.. kabar gembira nya adalah sekarang udah ada aplikasi buat para pecinta drakor lo..... nama aplikasinya adalah MyDrakor dan bisa di instal di play store di perangkat handpone kalian ya guys.... aplikasi ini memuat film drakor terbaru tentunya akan membuat kalian pada baper guys dan kabar gembiranya adalah kalian juga bisa mengunduh film nya guys pokonya keren abistttt dechh guys.... dijamin gax bakal nyesel dechhh...
BalasHapusYuk... buruan download MyDrakor
Ini Link untuk menginstal aplikasi nya ya tapi khusus pengguna android..
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main