Begitu
banyak definisi mengenai microfinance dan diantaranya sebagai berikut :
Microfinance adalah penyediaan
layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan
wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan
layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam
pengentasan kemiskinan.
Mikro dalam istilah microfinance lebih menjelaskan
mengenai ‘inferiority’ atau keterbatasan,
yaitu inferioritas dari masyarakat miskin (the
poors) yang
sulit atau terbatas aksesnya kepada pelayanan jasa keuangan/perbankan. Beberapa
definisi mengenai microfinance
antara lain sebagai berikut:
International Management Communications Corporation (IMCC):
microfinance
sebagai seperangkat teknik dan metode perbankan non-tradisional untuk
membuka akses seluas-luasnya kepada sektor yang tidak tersentuh jasa keuangan
formal.
The Foundation for Development Cooperation: microfinance sebagai penyediaan jasa
keuangan khususnya simpanan dan pinjaman bagi rumah tangga miskin yang tidak
memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Microfinance merupakan pembiayaan dengan
skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai
transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori
miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF, CGAPdan ADB “microfinance refers
to loans, savings, insurance, transfer services and other financial products
targeted at low-income clients”.
Menurut definisi yang
dipakai dalam Microcredit Summit (1997),
kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling
miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan
pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan
keluarganya, “programmes extend small
loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing
them to care for themselves and their families”
Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan
kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun
kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per
tahun. Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya
disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Menurut Asian Development
Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi
jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan
bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises).
Sedangkan bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan
koperasi, (2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3)
sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.
Sumber
:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar