PERKEMBANGAN
KOPERASI
Pengertian koperasi
adalah suatu organisasi pada bidang bisnis atau wirausaha yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Asal mulanya, Perkembangan pengaturan Koperasi sudah
berulang kali mengalami perubahan dan penghapusan sejak jaman penjajahan
kolonial Belanda, dimana peraturan-peraturan itu dibuat sebagai alat untuk
mengatur keberadaan dari lembaga koperasi tersebut namun keberadaan atau
dibuatnya peraturan itu sebagai strategi politik dari pemerintah Belanda pada
saat itu. Sehingga peraturan-peraturan yang mengatur itu terkadang tidak sesuai
dengan gagasan dari para pelaku usaha Koperasi pada saat itu. Perkembangan
Koperasi selama pendudukan Jepang jauh dari yang digambarkan, bahkan justru
mengalami kehancuran. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 1942, orang yang
hendak mendirikan perkumpulan Koperasi harus mendapat izin pembesar setempat (suchokan-residen). Dengan
sendirinya Koperasi yang sudah berdiri maupun yang akan berdiri harus mendapat
izin pula. Kantor Koperasi dan perdagangan diganti dengan shomin kumiai chuo jimusho dan kantir daerah, shomin kumiai shudansho. Kumiai
sebenarnya bukan Koperasi, tetapi salah satu alat untuk mengumpulkan
keperluan perang dan tidak untuk kesejahteraan anggota. Jadi jelas tujuannya
bertentangan dengan fungsi Koperasi. Karena pengaturan pendirian Koperasi
sangat menyulitkan dan kurang berpihak kepada perkembangan
Koperasi pada saat itu Koperasi sangat sulit berkembang. Pada saat awal
Indonesia merdeka, para pengurus Kumiai
mengubah Kumiai menjadi
Koperasi, karena pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha
yang sesuai dengan azas kekeluargaan dan usaha bersama adalah Koperasi. Sejak
Indonesia merdeka penganturan Koperasi talah bebrapa kali mengalami perubahan
yaitu; Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan
Koperasi, Undang-Undang No 14 tahun 1965, Undang-undang N0.12
tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Undang-Undang No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan
kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi
tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkannya adalah penandatanganan
naskah kesepakatan dan kerjasama antara Kementerian Negara
Koperasi
dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa
Akta Pendirian Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi
(NPAK). Setelah adanya kesepakatan perjanjian (Memorandum of Understanding) antara
Kementerian Koperasi usaha kecil dan Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia (
INI ) , maka terbitlah Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Nomor: 98/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai pembuat Akta
koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses,
prosedur dan tata cara pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan upaya untuk
menjamin kepastian hukum terhadap Akta Perkoperasian melalui
penggunaan
akta otentik. Kepastian hukum terhadap Akta Perkoperasian melalui penggunaan
akta otentik itu sangat diperlukan dalam Koperasi, akan tetapi Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal-pasalnya tidak mengharuskan atau tidak
mengatur pembuatan Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris seperti halnya
pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar