Jumat, 25 Oktober 2013

PERKEMBANGAN KOPERASI


PERKEMBANGAN KOPERASI

Pengertian koperasi adalah suatu organisasi pada bidang bisnis atau wirausaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Asal mulanya, Perkembangan pengaturan Koperasi sudah berulang kali mengalami perubahan dan penghapusan sejak jaman penjajahan kolonial Belanda, dimana peraturan-peraturan itu dibuat sebagai alat untuk mengatur keberadaan dari lembaga koperasi tersebut namun keberadaan atau dibuatnya peraturan itu sebagai strategi politik dari pemerintah Belanda pada saat itu. Sehingga peraturan-peraturan yang mengatur itu terkadang tidak sesuai dengan gagasan dari para pelaku usaha Koperasi pada saat itu. Perkembangan Koperasi selama pendudukan Jepang jauh dari yang digambarkan, bahkan justru mengalami kehancuran. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 1942, orang yang hendak mendirikan perkumpulan Koperasi harus mendapat izin pembesar setempat (suchokan-residen). Dengan sendirinya Koperasi yang sudah berdiri maupun yang akan berdiri harus mendapat izin pula. Kantor Koperasi dan perdagangan diganti dengan shomin kumiai chuo jimusho dan kantir daerah, shomin kumiai shudansho. Kumiai sebenarnya bukan Koperasi, tetapi salah satu alat untuk mengumpulkan keperluan perang dan tidak untuk kesejahteraan anggota. Jadi jelas tujuannya bertentangan dengan fungsi Koperasi. Karena pengaturan pendirian Koperasi sangat menyulitkan dan kurang berpihak kepada perkembangan Koperasi pada saat itu Koperasi sangat sulit berkembang. Pada saat awal Indonesia merdeka, para pengurus Kumiai mengubah Kumiai menjadi Koperasi, karena pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan azas kekeluargaan dan usaha bersama adalah Koperasi. Sejak Indonesia merdeka penganturan Koperasi talah bebrapa kali mengalami perubahan yaitu; Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Undang-Undang No 14 tahun 1965, Undang-undang N0.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkannya adalah penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antara Kementerian Negara
Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta Pendirian Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Setelah adanya kesepakatan perjanjian (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Koperasi usaha kecil dan Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) , maka terbitlah Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai pembuat Akta koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap Akta Perkoperasian melalui
penggunaan akta otentik. Kepastian hukum terhadap Akta Perkoperasian melalui penggunaan akta otentik itu sangat diperlukan dalam Koperasi, akan tetapi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal-pasalnya tidak mengharuskan atau tidak mengatur pembuatan Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar