Minggu, 15 Juni 2014

TUGAS 6_KETAHANAN NASIONAL


KETAHANAN NASIONAL

Pengertian ketahanan nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnnya.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang di rancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.
Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1998 sebagai berikut:
  1. Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun dari luar.
  2. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek  kehidupan bangsa dan negara.
  3. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
  4. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran ideologi pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasiona, kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  5. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
  6. Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kamampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyatyang adil dan merata.
  7. Ketahanan sosial dan budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial da budaya manusia dan masyarakat Indoesia yang beriman dan bertaqwa terhadap TYME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
  8. Ketahanan pertahanan dan keamanan adalah kondisi daya tangkat bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis. Mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.10.3 Konsepsi
Ketahan nasional sebenarnya sangat dibutuhkan oleh setiap bangsa terutama Indonesia. Indonesia merupakan tempat strategis dan kaya akan segala sumber kekayaan alamnya. apapun jenis tanaman yang ditanam di negri ini pasti akan tumbuh. Tapi dari sisi lain hal itu mermberikan dampak negatif bagi keutuhan NKRI. Sebenarnya banyak sejarah-sejarah yang berhubungan tentang Ketahanan Nasional, dari sejarah-sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalangan militer, pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkan dalam GBHN.
Konsepsi  Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui penaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekutan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1.       Hakikat tannas adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
2.      Hakikat konsepsi tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional

Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :

Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

Contoh dari Ketahanan Nasional
Tugas dan Wewenang POLRI
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara umum yang cukup besar antara lain;
  1.  menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
  13. menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.
Selain kewenangan umum yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana terebut di atas, maka diberbagai Undang-Undang yang telah mengatur kehidupn masyarakat, bangsa dan negara ini dalam Undng-Undang itu juga telah memberikan Kewennagan kepada Polri untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundangan yang mengaturnya ttresbut antara lain;
  1. memberikan izin dan mengawqasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  6. memberikan izin dan malakukan pengawasan  senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan laian yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam bidang penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penannganan perkara pidana Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut;
  1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. mengadakan penghentian penyidikan;
  9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana;
  11. memnberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut;
  • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
  • menghormati hak azasi manusia.
Sumber :
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.




Rabu, 04 Juni 2014

TULISAN_HAK PERLINDUNGAN TKI


HAK PELINDUNGAN TKI (TENAGA KERJA INDONESIA)

Tenaga Kerja Indonesia adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW). TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah. Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.
Tapi, perlindungan terhadap TKI sangat minim sekali, banyak kasus mengenai TKI, seperti kasus penganiayaan, pembunuhan, pelecehan seksual, dll. Kasus seperti ini sering sekali terjadi karena kurangnya perhatian dari pemerintah, padahal TKI telah membantu Negara untuk mengahsilkan devisa. Perlindungan terhadap mereka sangat kurang, bukannya lebih layak tetapi malah memprihatinkan. Adapun pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan TKI :
gebod verbod dan morgen UU no 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI
A.    GEBOD (perintah)

Pasal 2
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

Pasal 5
(1) Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 6
Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.

 Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungankepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Pasal 11
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan
pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.\

Pasal 13
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksanapenempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
b. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
(2) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditinjau kemabli dan diubah dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bentuk serta standar yang harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana pelayananpenempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17
(1) Pelaksanaan penempatan TKI swasta wajib menambah biaya keperluan penyelesaianperselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2) Pemerintah mengembalikan deposito kepada pelaksanan penempatan TKI swasta apabilamasa berlaku SIPPTKI telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau SIPPTKI dicabut.
(3) Ketentuan mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian depositose bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan menteri.

Pasal 20
(1) Untuk mewakili kepentingannya, pelaksana penampatan TKI swasta wajib mempunyaiperwakilan di negara TKI ditempatkan.
(2) Perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.

Pasal 24
(1) Penempatan TKI pada Pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.

Pasal 32
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memiliki SIP dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI dari Pengguna;
c. rancangan perjanjian penempatan; dan
d. rancangan perjanjian kerja.
(3) Surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerja sama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(4) Tata cara penerbitan SIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon
TKI yang telah memenuhi persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Pasal 36
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pendaftaran pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41
(1) Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
(2) Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

Pasal 49
(1) Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dan penunjukan sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan kerja;
i. perjanjian kerja, dan
j. KTKLN.

Pasal 54
(1) Pelaksanana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan copy atau salinan perjanjian penempatan TKI.

Pasal 59
TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.

Pasal 62
(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pasal 66
Pemerintah wajib menyediakan pos-pos pelayanan di pelabuhan pemberangkatan dan pemulangan TKI yang dilengkapi fasilitas yang memenuhi syarat.

Pasal 67
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sesuai dengan perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(3) Pemberangkatan TKI ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang terdekat.

Pasal 68
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi.
(2) Jenis program asuransi yang wajib diikuti oleh TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 69
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan keluar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.
(2) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
b. materi perjanjian kerja.
(3) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 71
(1) Setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negera tujuan.
(2) Kewajiban untuk melaporkan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi TKI yang bekerja pada Pengguna Perseorangan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.

Pasal 74
(1) Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia negera tujuan.
(2) Pelaporan bagi TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.

Pasal 83
Setiap calon TKI/TKI yang bekerja ke luar negeri baik secara perseorangan maupun yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI.

Pasal 93
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan basil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 105
(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki KTKLN.

Pasal 107
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta yang telah memiliki izin penempatan TKI di luar negeri sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Bagi pelaksana penempatan TKI swasta yang menempatkan TKI sebelum berlakuknya Undang-Undang ini, maka Jangka waktu penyesuaian terhitung mulai sejak Undang-Undang ini berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI terakhir yang ditempatkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
(3) Apabila pelaksana penempatan TKI swasta dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyesuaikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Undang-undang ini, maka izin pelaksana penempatan TKI swasta yang bersangkutan dicabut oleh Menteri.



B. VERBOD (larangan)
 Pasal 4
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Pasal 19
Pelaksanaan penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain.

Pasal 30
Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesusilaan serta peraturan perundangundangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Pasal 33
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.

Pasal 45
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja.

Pasal 46
Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan.

Pasal 50
Pelaksana penempatatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.
Pasal 64
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN.

Pasal 72
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan.

C. MORGEN (larangan dgn pengecuanian)
Pasal 24
(1) Penempatan TKI pada Pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.
Pasal 53
Perjanjian penempatan TKI tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

D. SANKSI
Pasal 100
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 20, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 ayat (2), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1), Pasal 82, Pasal 83, atau Pasal 105.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 102
(1) Dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang:
a. Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
c. Menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 103
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
e. menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau
h. memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 104
(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang:
a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 24;
b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Dengan adanya pasal ini menjadi penuntun bagi pemerintah untuk bisa menjaga dan melindungi TKI pada saat mereka sedang bekerja dan mereka mendapatkan hak mereka yang seharusnya di peroleh dari pemerintah.

Sumber :