BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN-SARAN
3.1 Kesimpulan
Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan
perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di seluruh NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) ini. Pedagang Kaki Lima (PKL) ini timbul dari akibat tidak
tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan
dalam berproduksi. Pemerintah sebenarnya memiliki tanggung jawab dalam
melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan
lapangan pekerjaan.
Rakyat miskin di Indonesia, Mereka berdagang hanya karena tidak ada pilihan
lain, mereka tidak memiliki kemampuan pendidikan yang memadai dan tidak
memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang baik dan tidak adanya lapangan
pekerjaan yang tersedia buat mereka. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
dan membiayai keluarga mereka harus berdagang di kaki lima. Pekerjaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dipilih karena sesuai dengan kemampuan
mereka, yaitu modalnya tidak besar, tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi
dan mudah untuk dikerjakan.
Dengan dilakukannya relokasi pada
Pedagang Kaki Lima (PKL), para pedagang di pindahkan dari tempat yang tidak
seharusnya ke tempat yang lebih baik. Relokasi ini bertujuan untuk menertibakan
para Pedagang Kaki Lima (PKL) illegal khususnya supaya tidak lagi berjualan di
tempat yang tidak seharusnya, karena banyak dampak yang di lihat dengan adanya
para Pedagang Kaki Lima di pinggir jalan atau di emperan pertokoan, misalnya
jalanan menjadi macet karena hampir setangah badan jalan di pakai untuk
berjualan, kemudian menganggu pengguna jalan untuk berjalan.
Para
Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat sulit untuk direlokasikan dan ini yang menjadi
masalah utama, sebab ada beberapa pendapat dari para pedagang bahwa setiap
bulannya mereka telah membayar sewa sehingga mereka merasa bahwa tempat mereka
berdagang sudah menjadi miliknya dan ada yang berpendapat bareka bahwa kalau
mereka mengikuti untuk direlokasikan mereka takut dagangan mereka tidak selaku
dengan yang mereka jual di tempat sebelumnya, intinya para pedagang takut rugi.
3.2 Saran
1.
Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara
berkelanjutan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelum menerapkan
kebijakkan, agar nantinya dapat meminimalisir hambatan hambatan yang terjadi. Sosialisasi
dapat dilakukan dengan membagi surat edaran, dan juga dengan cara dialog antara
pemerintah dengan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam memberikan informasi
hendaknya pemerintah melakukannya dengan jelas, agar nantinya tidak ada
kesalahpahaman antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pemerintah.
2.
Dalam memberikan tempat relokasi agar pemerintah dapat
menyajikan tempat yang layak untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan,
seperti menyediakan lapak, akses jalan dan aliran listrikyang memadai agar para
pembeli dapat nyaman berbelanja dan secara tidak langsung hal ini dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
3.
Dalam penerapan kebijakan penataan kawasan jakarta,
hendaknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan manfaat dan kebijakan
tersebut. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul karena tidak ada
salah pihak yang akan dirugikan dari penerpan kebijakkan yang ada.
Sumber :
Djumharjinis,
2012, Pendidikan Pancasila. Demokrasi dan HAM.
Selayang Pandang
Dinas Trantib dan Linmas Provinsi DKI jakarta, 2008, bahan sosialisasi.
Peraturan Daerah
No.11 Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL)