Perlindungan
Konsumen Diutamakan
Jenis tulisan awal pada koran : Argumentasi
Jenis
tulisan baru : Persuasi
Di
indonesia sudah terdapat beberapa ragam toko yang semakin hari kian banyak dan
cara pembayaran semakin mudah. Perlindungan konsumen belanja dalam jaringan
atau daring, harus tetap diutamakan. Sampai saat ini, masih ada konsumen yang
mengadukan masalah belanja dan proses pembayarannya. Banyak pengaduan yang
diterima oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen tentang kualitas layanan belanja
dalam jaringan. Konsumen yang mengadukan keluhannya itu berdomisili di dalam
negeri dan luar negeri. Dengan adanya pengaduan yang terjadi maka Konsultan
Perlindungan Konsumen Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jendral
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan menindaklanjuti
pengaduan konsumen dengan cara mengecek langsung asal toko. Perdagangan dalam
jaringan di Indonesia mempunyai peluang cukup besar.
Undang-undang
Nomor 7 2014 tentang Perdagangan belum cukup mengakomodasi persoalan teknis
lainnya. Rencana pembuatan peraturan pemerintah masih terus ditingkatkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik adalah salah satu turunan UU ITE. Peraturan pemerintah
tersebut mengatur penyelenggaraan sistem, agen, transaksi, tanda tangan,
sertifikasi, lembaga sertifikasi keandalan, dan pengelolaan nama ranah
elektronik. Untuk itu para konsumen yang menggunakan daring atau belanja dalam
jaringan harus lebih hati-hati, dan pemerintah harus lebih menindaklanjuti
pengaduan-pengaduan yang terjadi supaya belanja dalam jaringan ini dapat
berjalan dengan lebih baik.
Sumber :
Kompas
edisi 7 Februari 2015