Jumat, 12 Juni 2015

TUGAS SIM 2



SOAL LATIHAN
NIP
Nama Pegawai
Kode Bagian
Bagian
Kode Proyek
Nama Proyek
0001
Adi
01
EDP
P001
xxx
0002
Bima
02
HRD
P002
yyy
0001
Adi
01
EDP
P002
yyy
0002
Bima
02
HRD
P003
zzz
0003
Candra
03
Produksi
P003
zzz

·         Apakah sudah memenuhi bentuk normal pertama ?
·         Bagaimana bentuk normalisasi tabel tersebut ?

Jawaban
·         Belum memenuhi bentuk normal pertama, karena tabel tersebut memiliki 2 form yang berbeda kode yang menjelaskan masing-masing entitas.
·         Bentuk normalisasi tabel :
NIP
Nama Pegawai
Kode Bagian
Bagian
0001
Adi
01
EDP
0001
Adi
01
EDP
0002
Bima
02
HRD
0002
Bima
02
HRD
0003
Candra
03
Produksi


NIP
Nama Pegawai
Kode Proyek
Nama Proyek
0001
Adi
P001
xxx
0001
Adi
P002
yyy
0002
Bima
P002
yyy
0002
Bima
P003
zzz
0003
Candra
P003
zzz

Sabtu, 06 Juni 2015

KESIMPULAN_TUGAS 4 B.INDONESIA



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN

3.1       Kesimpulan
Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini. Pedagang Kaki Lima (PKL) ini timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah sebenarnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Rakyat miskin di Indonesia, Mereka berdagang hanya karena tidak ada pilihan lain, mereka tidak memiliki kemampuan pendidikan yang memadai dan tidak memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang baik dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang tersedia buat mereka. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan membiayai keluarga mereka harus berdagang di kaki lima. Pekerjaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dipilih karena sesuai dengan kemampuan mereka, yaitu modalnya tidak besar, tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi dan mudah untuk dikerjakan.
Dengan dilakukannya relokasi pada Pedagang Kaki Lima (PKL), para pedagang di pindahkan dari tempat yang tidak seharusnya ke tempat yang lebih baik. Relokasi ini bertujuan untuk menertibakan para Pedagang Kaki Lima (PKL) illegal khususnya supaya tidak lagi berjualan di tempat yang tidak seharusnya, karena banyak dampak yang di lihat dengan adanya para Pedagang Kaki Lima di pinggir jalan atau di emperan pertokoan, misalnya jalanan menjadi macet karena hampir setangah badan jalan di pakai untuk berjualan, kemudian menganggu pengguna jalan untuk berjalan.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat sulit untuk direlokasikan dan ini yang menjadi masalah utama, sebab ada beberapa pendapat dari para pedagang bahwa setiap bulannya mereka telah membayar sewa sehingga mereka merasa bahwa tempat mereka berdagang sudah menjadi miliknya dan ada yang berpendapat bareka bahwa kalau mereka mengikuti untuk direlokasikan mereka takut dagangan mereka tidak selaku dengan yang mereka jual di tempat sebelumnya, intinya para pedagang takut rugi.
3.2       Saran
1.      Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelum menerapkan kebijakkan, agar nantinya dapat meminimalisir hambatan hambatan yang terjadi. Sosialisasi dapat dilakukan dengan membagi surat edaran, dan juga dengan cara dialog antara pemerintah dengan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam memberikan informasi hendaknya pemerintah melakukannya dengan jelas, agar nantinya tidak ada kesalahpahaman antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pemerintah.
2.      Dalam memberikan tempat relokasi agar pemerintah dapat menyajikan tempat yang layak untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan, seperti menyediakan lapak, akses jalan dan aliran listrikyang memadai agar para pembeli dapat nyaman berbelanja dan secara tidak langsung hal ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
3.      Dalam penerapan kebijakan penataan kawasan jakarta, hendaknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan manfaat dan kebijakan tersebut. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul karena tidak ada salah pihak yang akan dirugikan dari penerpan kebijakkan yang ada.

Sumber :
Djumharjinis, 2012, Pendidikan Pancasila. Demokrasi dan HAM.
Selayang Pandang Dinas Trantib dan Linmas Provinsi DKI jakarta, 2008, bahan sosialisasi.
Peraturan Daerah No.11 Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL)