Minggu, 03 Mei 2015

TUGAS 3_B.INDONESIA



Perlindungan Konsumen Diutamakan

Jenis tulisan awal pada koran : Argumentasi
Jenis tulisan baru : Persuasi

Di indonesia sudah terdapat beberapa ragam toko yang semakin hari kian banyak dan cara pembayaran semakin mudah. Perlindungan konsumen belanja dalam jaringan atau daring, harus tetap diutamakan. Sampai saat ini, masih ada konsumen yang mengadukan masalah belanja dan proses pembayarannya. Banyak pengaduan yang diterima oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen tentang kualitas layanan belanja dalam jaringan. Konsumen yang mengadukan keluhannya itu berdomisili di dalam negeri dan luar negeri. Dengan adanya pengaduan yang terjadi maka Konsultan Perlindungan Konsumen Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan menindaklanjuti pengaduan konsumen dengan cara mengecek langsung asal toko. Perdagangan dalam jaringan di Indonesia mempunyai peluang cukup besar.
Undang-undang Nomor 7 2014 tentang Perdagangan belum cukup mengakomodasi persoalan teknis lainnya. Rencana pembuatan peraturan pemerintah masih terus ditingkatkan. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah salah satu turunan UU ITE. Peraturan pemerintah tersebut mengatur penyelenggaraan sistem, agen, transaksi, tanda tangan, sertifikasi, lembaga sertifikasi keandalan, dan pengelolaan nama ranah elektronik. Untuk itu para konsumen yang menggunakan daring atau belanja dalam jaringan harus lebih hati-hati, dan pemerintah harus lebih menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang terjadi supaya belanja dalam jaringan ini dapat berjalan dengan lebih baik.
Sumber :
Kompas edisi 7 Februari 2015