Selasa, 29 April 2014

TULISAN_HAK BAGI ANAK-ANAK JALANAN


­HAK BAGI ANAK-ANAK JALANAN 

Anak jalanan, sering kita mendengar tentang anak jalanan. Dimana sebagian masyarakat memahami anak jalanan adalah seorang anak yang pekerjaannya seperti mengamen dijalan, jualan Koran dijalan, dan yang sering adalah mengemis dijalan , selain itu kehidupan mereka juga hampir 100% dijalanan. Ini yang menjadi topic utama yang harus dibahas. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokratis , dimana setiap warga negaranya mempunyai  hak dan kewajiban. Dan salah satunya anak jalanan. Mereka mempunyai hak untuk hidup lebih layak. Mereka juga punya kewajiban untuk bisa belajar dan sekolah. Namun hal ini menjadi sangat sulit dikalangan menengah kebawah, mereka lebih memilih bekerja daripada bersekolah. Menurut mereka apabila mereka bekerja mereka bisa makan dan mereka bisa dapat uang untuk menghidupi kebutuhan mereka sehari-hari. Kebanyakkan dari mereka tidak mempunyai orang tua dan tempat tinggal yang layak. Mereka biasa tidur di bawah kolong jembatan bahkan di depan ruko-ruko yang sudah tutup.

Sayangnya, walaupun diantara mereka mempunyai orang tua tapi justru orang tuanya sendirilah yang memamnfaatkan anak-anaknya untuk mengemis dijalan. Bekerja sebagai pengamen atau pengemis dijalan banyak mengandung resiko, tak jarang mereka di paksa memberi uang kepada preman dijalan, apabila ada razia oleh Satpol PP mereka juga harus kejar-kejaran supaya tidak tertangkap, dan kecelakaan dijalan juga jadi salah satu resiko yang harus mereka hadapi. Pengaruh lingkungan juga menjadi factor dari tingkah laku mereka, contohnya banyak anak-anak jalanan yang menjadi pelaku kriminal sebagai copet di pasar maupun dijalan. Itu mereka lakukan untuk mendapatkan uang karena keadaan ekonomi mereka yang mendesak. Dan apabila pergaulan mereka sudah bebas dan tidak ada peringatan khusus dari masyarakat sekitar, mereka bisa menjadi sangat berbahaya. Mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak baik, mabuk, judi, dan dapat mengamcam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat , seorang anak mempunyai hak untuk dapat belajar dan menuntut ilmu, bukankah anak-anak ini akan tumbuh menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan Negara ini ??? yaa, mereka bisa menjadi kebanggaan Negara jika mereka dapat memperoleh kehidupan yang layak dan mereka dapat menuntut ilmu sesuai dengan hak dan kewajiban mereka. Berikut pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus  HAM bagi anak.
 PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan keidupannya.**)
PASAL 28 B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan didiskriminasi.**)
PASAL 28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2)    Setaip orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.**)
PASAL 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa man dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**)
PASAL 28 I
(1)    Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidakk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang didiskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu.**)
Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang hak anak,antara lain:
1.Undang Undang No. 4 tahun 1979  tentang kesejahteraan anak.
2.Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990  tentang ratifikasi konversi hak anak.
dari pasal-pasal diatas menjadi pandangan penting bagi pemerintah, bagaimana cara mengatasi khasus dari anak-anak jalanan ini. Pemerintah harus lebih peduli lagi kepada kalangan masyarakat khususnya yang menegah kebawah pada taraf ekonominya. Selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi adanya sekolah gratis bagi para anak-anak jalanan yang kurang mampu, namun tidak hanya sosialisasi atau mengadakan sekolah gratis tapi pemerintah dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang terkait tentang hak asasi anak dapat memberikan penyuluhan untuk sedikit demi sedikit mengubah cara tingkah laku, perilaku dan tindakan yang sudah menjadi kebiasaan bagi anak-anak jalanan. Mereka sangat memerlukan kasih sayang yang tulus dari mana saja khususnya bagi anak-anak yang sudah ditinggalkan oleh orang tuanya. Mereka sangat kurang perhatian dan kehidupan dijalanan itu sangat keras.




Sumber :


Selasa, 08 April 2014

WAWASAN NUSANTARA_TUGAS 5


WAWASAN NUSANTARA

Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia.
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukuaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasia, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan dalam tekadnya untuk menat kehidupan di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancaila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara Negara, para pempinan pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hokum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

A. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

B. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

C. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Hakikat Wawasan Nusantara

Keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut bearti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa menghilangakan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

Sumber :

LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000

WAWASAN NUSANTARA_TUGAS 4


WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaa. “Wawasan Nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negarannya di tengah-tengah perkembangan dunia.

Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangan dari kondisi nyata terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia yang berlandasan falsafah Pancasila dan olah pandangan geopolitik Indonesia yang berlandasan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan Falsafah Panacasila
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
d.      Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Bangsa Indonesia

LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
   Permusyawaratan/perwakilan.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikutiterritoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

Tantangan Implementasi Wasantara

1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.

2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.

4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Sumber :

LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000
http://yanel.wetpaint.com/page/Geopolitik
http://syahidj.blogspot.com/2012/04/pengertian-wawasan-nusantara.html.